INOSHPRO: Tujuan, Visi, dan Peran Jejaring Profesi K3 Indonesia
Di tengah kompleksitas dunia industri dan ketenagakerjaan Indonesia, upaya untuk standardisasi dan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memerlukan sebuah gerakan yang terkoordinasi.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) hadir sebagai wadah pemersatu bagi para profesional dan organisasi K3 di tanah air.
Apa Itu INOSHPRO?
Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) adalah sebuah perkumpulan yang berkonsep jejaring (network) atau konfederasi dari berbagai organisasi profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berbeda dari asosiasi pada umumnya yang menaungi anggota perorangan, anggota INOSHPRO adalah organisasi-organisasi profesi K3 yang sah di Indonesia, seperti perhimpunan, ikatan, dan forum keahlian. Perkumpulan ini secara resmi dibentuk pada 20 September 2022.
Tujuan Utama Pendirian
Tujuan utama pembentukan INOSHPRO adalah untuk mengoptimalisasi kontribusi penerapan K3 dalam pembangunan nasional.
Organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa tantangan K3 yang semakin rumit tidak dapat lagi dihadapi secara parsial. Dengan menyatukan berbagai entitas profesi, INOSHPRO bertujuan menjadi jembatan koordinasi antara para ahli, pemerintah, dan korporasi.
Selain itu, ia juga diposisikan sebagai pusat rujukan keunggulan (Center of Excellence) yang kredibel di bidang K3.
Visi dan Misi: Arah Strategis INOSHPRO
Seluruh aktivitas dan program kerja INOSHPRO dipandu oleh visi yang tertuang secara resmi dalam Anggaran Dasarnya. Visi tersebut adalah:
"Berkontribusi nyata untuk Indonesia Maju yang Selamat, Sehat dan Produktif."
Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam serangkaian misi strategis yang menjadi fokus utama organisasi. Berdasarkan dokumen resmi, misi INOSHPRO adalah sebagai berikut:
- Mendorong tercapainya tingkat Budaya K3 yang paripurna pada setiap aspek pembangunan ekonomi untuk mewujudkan Indonesia selamat dan sehat dengan cara:
- Melakukan advokasi regulasi bersama pemerintah.
- Melakukan advokasi pemberdayaan sektor.
- Melakukan advokasi pemberdayaan masyarakat.
- Berpartisipasi dalam sosialisasi, penyediaan informasi dan konsultasi K3.
- Berperan sebagai rujukan dalam implementasi K3.
- Meningkatkan kompetensi SDM yang profesional dan berdaya saing nasional dan internasional serta sebagai agen perubahan budaya K3 yang paripurna.
- Menguatkan eksistensi asosiasi profesi K3 yang profesional, independen, menjunjung tinggi etika profesi dan berkomitmen menerapkan regulasi nasional dan internasional.
- Mensinergikan peran asosiasi profesi K3 bersama potensi bangsa lainnya untuk bersama memajukan Indonesia melalui K3.
- Membangun kemitraan strategis secara nasional dan internasional untuk memajukan budaya K3 secara konsisten dan berkelanjutan.
Struktur Organisasi dan Landasan Legalitas
Kredibilitas dan operasional INOSHPRO ditopang oleh fondasi hukum yang jelas. Secara internal, organisasi berpegang pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Kedua dokumen ini mengatur seluruh aspek organisasi, mulai dari keanggotaan hingga mekanisme pengambilan keputusan, yang menjamin adanya tata kelola yang baik.
Secara eksternal, untuk memperkuat status hukumnya, perkumpulan ini telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0009931.AH.01.07.TAHUN 2022.
Organisasi ini diinisiasi dan didirikan oleh sejumlah individu yang tercatat dalam notulen rapat pendirian. Secara struktural, kepengurusan INOSHPRO terdiri dari Dewan Pengarah (Advisory Board) yang menetapkan arah kebijakan, Sekretariat Eksekutif yang menjalankan operasional harian, dan Biro-Biro teknis yang menangani bidang-bidang spesifik sesuai kebutuhan organisasi.
Fungsi Inti dan Program Kerja
Untuk mencapai tujuannya, INOSHPRO menjalankan beberapa fungsi inti melalui program kerja yang konkret dan terstruktur.
Organisasi ini berperan sebagai pusat pemikiran yang menyusun kajian strategis dan memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah dalam pengembangan kebijakan K3.
Selain itu, INOSHPRO berfungsi sebagai fasilitator untuk berbagi pengetahuan, inovasi, dan praktik terbaik (best practices) di antara organisasi anggotanya.
Fungsi penting lainnya adalah mendorong percepatan dan penguatan standardisasi kompetensi bagi SDM K3 agar selaras dengan peraturan perundangan dan standar internasional. Upaya ini dilengkapi dengan pengembangan kemitraan aktif dengan lembaga-lembaga relevan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peran Strategis dalam Ekosistem K3 Nasional
Secara ringkas, kehadiran INOSHPRO menjadi krusial karena perannya sebagai agregator dan harmonisator.
Organisasi ini menyatukan kekuatan dan keahlian yang sebelumnya tersebar, sehingga mampu menghasilkan suara yang lebih kuat dan terkoordinasi dalam memperjuangkan K3 sebagai pilar utama pembangunan.
Dengan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan industri, INOSHPRO berupaya memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan selaras dengan perlindungan dan kesejahteraan para pekerjanya.